Peraturan Gubernur Jawa Timur Terkait Penyewaan Aset jatim

Peraturan Gubernur Jawa Timur Terkait Penyewaan Aset: Membuka Peluang Baru bagi Pengelolaan Aset Daerah
Surabaya, 31 Mei 2024 - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengukuhkan komitmen pemerintah provinsi dalam pengelolaan aset daerah melalui penandatanganan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2021. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fokus utama dari perubahan ini adalah pada proses penyewaan aset daerah. Dalam upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan manajemen aset yang lebih baik, perubahan-perubahan signifikan telah diperkenalkan.
Salah satu poin utama yang diubah adalah Pasal 4 mengenai jangka waktu penyewaan barang milik daerah. Kini, jangka waktu penyewaan maksimal adalah 5 tahun sejak penandatanganan perjanjian sewa menyewa, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Selain itu, peraturan baru juga menetapkan prosedur penyetoran uang sewa secara tunai paling lambat 2 hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian sewa.
Namun, yang paling menonjol dalam perubahan ini adalah pengecualian dari pungutan retribusi atas pemanfaatan barang milik daerah yang disewakan kepada pihak lain. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pihak untuk memanfaatkan aset-aset yang dimiliki oleh provinsi, terutama dalam konteks kerja sama infrastruktur.
Sementara itu, Pasal 5 mengenai formula tarif dan penilaian sewa juga mengalami modifikasi. Penentuan tarif pokok sewa akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk, baik oleh pemerintah maupun oleh penilai publik yang ditetapkan oleh Gubernur. Penyesuaian tarif sewa akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis kegiatan usaha penyewa, bentuk kelembagaan penyewa, dan periodesitas sewa.
Dengan perubahan-perubahan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Terbuka peluang baru bagi pihak swasta dan instansi lain untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memanfaatkan aset-aset yang dimiliki oleh Jawa Timur demi kemajuan bersama.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, menandai langkah baru dalam pengelolaan aset daerah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Diharapkan, implementasi peraturan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kemakmuran Jawa Timur serta seluruh masyarakatnya.
unduh produk hukum PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 74 TAHUN 2021 disini
Comments