Alur SiapSewa provinsi jawa timur

Halaman

Alur SiapSewa provinsi jawa timur

Panduan

Alur Proses Sewa BMD

Akses asetjatim.com www.asetjatim.com

Cari dan temukan objek Barang Milik Daerah (BMD) yang diinginkan, kemudian ikuti setiap tahapan di bawah untuk menyelesaikan proses sewa bersama Pemprov Jawa Timur.

1 Permohonan

Surat Permohonan ke SEKDA

Dilengkapi dengan:

  • Identitas Pemohon
  • Jangka Waktu
  • Peruntukan Sewa
2 Pembahasan

Penelaahan Tim Pemanfaatan

Mencakup:

  • Kelengkapan dokumen, jangka waktu & peruntukan
  • Penentuan Nilai Sewa:
    ΓÇó < 75 jt ditetapkan Tim
    • ≥ 75 jt melalui appraisal KJPP/DJKN, dibebankan pemohon
3 Kesepakatan

Berita Acara Kesepakatan

Calon penyewa dan Pemprov menyepakati nilai sewa, jangka waktu, peruntukan serta rincian objek. Semua dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan tim/appraisal.

4 Persetujuan

Penerbitan Persetujuan

Permohonan sewa yang telah disepakati ditindaklanjuti dengan menerbitkan persetujuan sewa oleh Sekda/Gubernur sesuai kewenangan.

5 Perjanjian

Penandatanganan & Pembayaran

  • Maksimal 2 hari sebelum tanda tangan, lakukan pembayaran sewa di muka ke Rekening Kas Daerah.
  • Perjanjian ditandatangani Penyewa dan Ka. SKPD Pengguna Barang.
  • Mengatur hak & kewajiban para pihak, nilai sewa, serta cara pembayaran.