Halaman
Alur SiapSewa provinsi jawa timur
Panduan
Alur Proses Sewa BMD
Akses asetjatim.com
www.asetjatim.com
Cari dan temukan objek Barang Milik Daerah (BMD) yang diinginkan, kemudian ikuti setiap tahapan di bawah untuk menyelesaikan proses sewa bersama Pemprov Jawa Timur.
1
Permohonan
Surat Permohonan ke SEKDA
Dilengkapi dengan:
- Identitas Pemohon
- Jangka Waktu
- Peruntukan Sewa
2
Pembahasan
Penelaahan Tim Pemanfaatan
Mencakup:
- Kelengkapan dokumen, jangka waktu & peruntukan
-
Penentuan Nilai Sewa:
ΓÇó < 75 jt ditetapkan Tim
• ≥ 75 jt melalui appraisal KJPP/DJKN, dibebankan pemohon
3
Kesepakatan
Berita Acara Kesepakatan
Calon penyewa dan Pemprov menyepakati nilai sewa, jangka waktu, peruntukan serta rincian objek. Semua dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan tim/appraisal.
4
Persetujuan
Penerbitan Persetujuan
Permohonan sewa yang telah disepakati ditindaklanjuti dengan menerbitkan persetujuan sewa oleh Sekda/Gubernur sesuai kewenangan.
5
Perjanjian
Penandatanganan & Pembayaran
- Maksimal 2 hari sebelum tanda tangan, lakukan pembayaran sewa di muka ke Rekening Kas Daerah.
- Perjanjian ditandatangani Penyewa dan Ka. SKPD Pengguna Barang.
- Mengatur hak & kewajiban para pihak, nilai sewa, serta cara pembayaran.