Halaman

Informasi Siapsewa aset jatim

ALUR SEWA BMD

Melalui

APLIKASI ASETJATIM.COM
1
🏢
asetjatim.com

Akses Aplikasi Sewa BMD pada url
www.asetjatim.com

Pastikan Anda telah terdaftar pada aplikasi asetjatim.com sebelum melakukan sewa.

2
🔍

Pilih Menu Aset Disewakan, lalu cari Jenis BMD yang di inginkan.

Lalu klik tombol

3
📋

Isi form Peminatan dengan lengkap dan sesuai data valid Anda.

Isian data kontak wajib menggunakan data asli dan valid.
*kerahasiaan data anda terjaga

4
👥

Admin Aset akan menghubungi Anda dalam kurun waktu 2 x 24 Jam.

Admin Aset tidak pernah meminta biaya booking / transfer / atau upah dalam bentuk apapun.

🏠

PELUANG KERJASAMA PEMDA DAN PENGUSAHA

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada investor baik perorangan maupun badan hukum untuk Kerjasama saling menguntungkan memanfaatkan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur".

BIAYA

Biaya wajar dan kompetitif

Dinilai oleh Appraisal (KJPP/ DJKN)


Biaya appraisal ditanggung oleh Pemerintah Prov. Jatim.


Transparansi, pembayaran disetor langsung ke kas Daerah.

LEGALITAS KERJASAMA

Kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan sah secara legal formal, telah diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016


Hak dan kewajiban dituangkan dalam Perjanjian antara para pihak


Kepastian dan stabilitas usaha

LEGALITAS OBJEK

Objek Kerjasama adalah secara legal formal merupakan milik Pemerintah Prov. Jatim dan telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen BMD


Aset yang dikerjasamakan bebas sengketa

JANGKA WAKTU

Jangka waktu Kerjasama Panjang dan layak sesuai kebutuhan


Jangka Waktu Sewa: Maks 5 Tahun dan dapat diperpanjang


Jangka waktu BGS/BSG: sekali maks. 30 tahun

Jangka waktu KSP: Maks. 30 tahun dapat diperpanjanG

SEWA BMD

"Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai"

OBJEK SEWA

Tanah dan/atau bangunan

Sebagian tanah dan/atau bangunan


Selain tanah dan atau bangunan: Peralatan mesin, Kendaraan dll

JANGKA WAKTU

Maksimal 5 Tahun

Dapat diperpanjang sesuai kesepakatan


Terhitung sejak ditandatangani perjanjian sewa


Periodesitas Sewa: Tahunan, Bulanan, Harian

PIHAK SEWA

BUMN

BUMD


Swasta, perorangan, persekutuan perdata; persekutuan firma; persekutuan komanditer; perseroan terbatas; yayasan; atau koperasi.


Badan hukum lainnya

BIAYA SEWA

Penentuan Nilai Sewa

Perkiraan nilai sewa di bawah 75 Jt ditentukan oleh Tim Pemanfaatan Pemprov Jatim


Nilai sewa di atas 75 Jt, penilaian oleh Penilai Publik/ Penilai Pemerintah

ALUR PROSES SEWA BMD

1
AKSES ASETJATIM.COM
🔍

Cari dan Temukan Objek BMD yang diinginkan dengan cara mengakses

www.asetjatim.com

2
PERMOHONAN
🤝

Surat Permohonan ke SEKDA

Dilengkapi dengan,

  • - Identitas Pemohon
  • - Jangka waktu,
  • - Peruntukan sewa
3
PEMBAHASAN
📊

Permohonan sewa dibahas oleh tim pemanfaatan

Meliputi: Kelengkapan dokumen, Jangka Waktu Peruntukan


Penentuan Nilai Sewa

Perkiraan Nilai sewa dibawah 75 Jt ditentukan oleh Tim

Nilai sewa diatas 75 Jt, penilaian oleh KJPP/DJKN, biaya appraisal oleh Pemprov

4
KESEPAKATAN
⚖️

Kesepakatan Calon Penyewa dengan Pemprov

Dituangkan dalam Berita Acara

Menyepakati Nilai Sewa

(Hasil Pembahasan Tim/ Hasil Appraisal)

Jangka Waktu, Peruntukan,Objek Sewa, dll

5
PERSETUJUAN
✅

Permohonan sewa yang telah disepakati, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Persetujuan sewa oleh SEKDA/ Gubernur

6
PERJANJIAN
🤝

Maks 2 hari sebelum Tanda tangan telah dilakukan pembayaran sewa dimuka ke Rekening Kas Daerah

Ditandatangani Penyewa dan Ka. SKPD Pengguna Barang

Mengatur:

Hak dan kewajiban Para Pihak Nilai Sewa dan cara pembayaran dll.