Halaman
Informasi Siapsewa aset jatim
ALUR SEWA BMD
Melalui
Akses Aplikasi Sewa BMD pada url
www.asetjatim.com
Pastikan Anda telah terdaftar pada aplikasi asetjatim.com sebelum melakukan sewa.
Pilih Menu Aset Disewakan, lalu cari Jenis BMD yang di inginkan.
Lalu klik tombol
Isi form Peminatan dengan lengkap dan sesuai data valid Anda.
Isian data kontak wajib menggunakan data asli dan valid.
*kerahasiaan data anda terjaga
Admin Aset akan menghubungi Anda dalam kurun waktu 2 x 24 Jam.
Admin Aset tidak pernah meminta biaya booking / transfer / atau upah dalam bentuk apapun.
PELUANG KERJASAMA PEMDA DAN PENGUSAHA
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada investor baik perorangan maupun badan hukum untuk Kerjasama saling menguntungkan memanfaatkan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur".
Biaya wajar dan kompetitif
Dinilai oleh Appraisal (KJPP/ DJKN)
Biaya appraisal ditanggung oleh Pemerintah Prov. Jatim.
Transparansi, pembayaran disetor langsung ke kas Daerah.
Kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan sah secara legal formal, telah diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016
Hak dan kewajiban dituangkan dalam Perjanjian antara para pihak
Kepastian dan stabilitas usaha
Objek Kerjasama adalah secara legal formal merupakan milik Pemerintah Prov. Jatim dan telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen BMD
Aset yang dikerjasamakan bebas sengketa
Jangka waktu Kerjasama Panjang dan layak sesuai kebutuhan
Jangka Waktu Sewa: Maks 5 Tahun dan dapat diperpanjang
Jangka waktu BGS/BSG: sekali maks. 30 tahun
Jangka waktu KSP: Maks. 30 tahun dapat diperpanjanG
SEWA BMD
"Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai"
Tanah dan/atau bangunan
Sebagian tanah dan/atau bangunan
Selain tanah dan atau bangunan: Peralatan mesin, Kendaraan dll
Maksimal 5 Tahun
Dapat diperpanjang sesuai kesepakatan
Terhitung sejak ditandatangani perjanjian sewa
Periodesitas Sewa: Tahunan, Bulanan, Harian
BUMN
BUMD
Swasta, perorangan, persekutuan perdata; persekutuan firma; persekutuan komanditer; perseroan terbatas; yayasan; atau koperasi.
Badan hukum lainnya
Penentuan Nilai Sewa
Perkiraan nilai sewa di bawah 75 Jt ditentukan oleh Tim Pemanfaatan Pemprov Jatim
Nilai sewa di atas 75 Jt, penilaian oleh Penilai Publik/ Penilai Pemerintah
ALUR PROSES SEWA BMD
Cari dan Temukan Objek BMD yang diinginkan dengan cara mengakses
www.asetjatim.com
Surat Permohonan ke SEKDA
Dilengkapi dengan,
- - Identitas Pemohon
- - Jangka waktu,
- - Peruntukan sewa
Permohonan sewa dibahas oleh tim pemanfaatan
Meliputi: Kelengkapan dokumen, Jangka Waktu Peruntukan
Penentuan Nilai Sewa
Perkiraan Nilai sewa dibawah 75 Jt ditentukan oleh Tim
Nilai sewa diatas 75 Jt, penilaian oleh KJPP/DJKN, biaya appraisal oleh Pemprov
Kesepakatan Calon Penyewa dengan Pemprov
Dituangkan dalam Berita Acara
Menyepakati Nilai Sewa
(Hasil Pembahasan Tim/ Hasil Appraisal)
Jangka Waktu, Peruntukan,Objek Sewa, dll
Permohonan sewa yang telah disepakati, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Persetujuan sewa oleh SEKDA/ Gubernur
Maks 2 hari sebelum Tanda tangan telah dilakukan pembayaran sewa dimuka ke Rekening Kas Daerah
Ditandatangani Penyewa dan Ka. SKPD Pengguna Barang
Mengatur:
Hak dan kewajiban Para Pihak Nilai Sewa dan cara pembayaran dll.